Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria berinisial AY dan S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah rumah kos yang diduga dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sedotan plastik dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka AY. Penyidik menduga tersangka S berperan sebagai kurir yang membantu mendistribusikan narkotika atas perintah tersangka AY.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas dasar keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus memburu pemasok yang masih buron.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polda Kaltim dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagai bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
