Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Timur -Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari aksi nyata kepolisian dalam gelaran Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AY dan S. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil transaksi barang haram tersebut.
Pemberantasan jaringan ini bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Berbekal laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kecamatan Sangatta Utara, Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan lokasi transaksi dan mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip bening berisi sabu (yang disembunyikan di dalam sedotan) dengan berat bruto 2,09 gram (berat netto 0,53 gram), 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih, 1 unit Oppo warna hitam, 1 unit Redmi 13 warna hitam, 2 bundel plastik klip bening dan 1 dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp2.100.000,-.
Sementara itu, dari tangan tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik awal, ponsel tersebut berisi rekam jejak percakapan transaksi narkotika bersama AY. Dalam jaringan ini, S diketahui bertindak sebagai kurir yang mengantarkan barang di bawah kendali AY.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kedua tersangka bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial DS. Saat ini, penyidik Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim telah menetapkan DS ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen total institusinya dalam menyukseskan Operasi Antik Mahakam 2026 demi mengikis habis ruang gerak sindikat narkoba di Benua Etam.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Dirresnarkoba Polda Kaltim.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Ditresnarkoba Polda Kaltim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan penelusuran jaringan lebih lanjut.
