Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Respons cepat jajaran Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 Kg yang terjadi di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kec.Sangatta Utara, Kab.Kutim.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.S. (36) yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (10/07/26). Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Rabu (08/07/26) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial W (36) yang hendak membuka tokonya mendapati pagar depan dalam kondisi terbuka. Saat dilakukan pemeriksaan, sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya tersimpan di dalam toko diketahui telah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi. Namun, CCTV tersebut tidak mengarah langsung ke titik masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam. Informasi tambahan diperoleh dari warga sekitar yang menemukan adanya bekas pembobolan di sisi bangunan toko. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sangatta Utara.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.3,6 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan K.S. (36) beserta sejumlah barang bukti, antara lain 18 tabung gas LPG 3 Kg, satu alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk membobol lokasi, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam berikut STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, serta nota pembelian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memperkuat sistem pengamanan lingkungan serta memastikan kamera pengawas terpasang pada titik-titik strategis sehingga dapat membantu proses pengungkapan apabila terjadi tindak pidana.
Humas Polda Kaltim
