Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsek Gunung Tabur menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (27/04/26), sebagai bentuk pendekatan humanis dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara para pihak.
Kapolsek Gunung Tabur Iptu Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan bahwa proses RJ dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, dilengkapi dengan permohonan mediasi serta adanya kesepakatan damai yang telah disetujui oleh korban dan pihak terlapor.
“Penyelesaian ini ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ungkap Kapolsek.
Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui berinisial M (26), sementara terlapor berinisial H (32). Keduanya hadir secara langsung dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Iptu Uyu Sukamara Permana, Ketua Serikat SBSI Kabupaten Berau Eduardus Guntur Seriang, tokoh masyarakat Andi Ansari, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Kapolsek menambahkan, restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, tanpa harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang.
“Melalui pendekatan ini diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua pihak menandatangani surat perdamaian yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Gunung Tabur bersama tokoh masyarakat Kampung Tasuk Sambarata.
Dengan terselesaikannya perkara melalui restorative justice, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat.
Humas Polda Kaltim
