Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Bontang. Sepanjang Triwulan I tahun 2026, Polres Bontang berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polres Bontang, Senin (20/4/2026), yang dipimpin oleh Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Larto dan Kasi Humas AKP Dany, serta dihadiri awak media.
Dalam keterangannya, Wakapolres mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus narkotika dengan total 24 orang terduga pelaku.
“Sebagian besar pelaku berada pada usia produktif dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, bahkan didominasi oleh mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ini menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 23 orang berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya merupakan pengguna. Modus operandi yang digunakan juga terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti aplikasi pesan instan dan sistem transaksi tanpa tatap muka langsung.
Selain itu, aparat turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 67,95 gram, yang berasal dari berbagai wilayah seperti Bontang Selatan, Bontang Utara, hingga Marangkayu. Tidak hanya itu, tembakau sintetis dan tanaman ganja juga berhasil diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus.
Di akhir penyampaiannya, Wakapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bontang.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, khususnya dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor tentu kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Humas Polda Kaltim
