Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek “Minyakita” yang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tercantum dalam kemasan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam siaran pers pada Rabu (15/4/2026), yang menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Agustus 2025 lalu.
Dari hasil pengujian terhadap sejumlah sampel minyak goreng kemasan 1 liter yang diproduksi oleh PT. JASM, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume isi dengan label yang tertera. Lima sampel yang diuji menunjukkan selisih antara 25 hingga 50 mililiter dari ukuran seharusnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT. JASM, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi produk tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya puluhan kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat timbangan, dokumen hasil uji metrologi, hingga dokumen perizinan perusahaan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa produk minyak goreng tersebut telah beredar luas di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah distribusi mencapai lebih dari 10 ribu kemasan dan telah habis terjual di pasaran.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah memproduksi atau mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan berat bersih atau volume yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik curang yang merugikan masyarakat.
“Polda Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, khususnya terkait kejujuran dalam takaran dan kualitas produk. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan sehari-hari serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia.
