Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berlangsung di Aula Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (26/02/26).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E., Sekretaris Kecamatan Balikpapan Barat Andi Afrianto, narasumber dari BNNK Kota Balikpapan, unsur kecamatan, lurah se-Kecamatan Balikpapan Barat, Ketua LPM, tokoh masyarakat, perwakilan ketua RT, serta unsur Linmas.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Balikpapan Barat Andi Afrianto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bidhumas Polda Kaltim yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi peserta dan dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing agar bersama-sama mencegah dan menghindari bahaya narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E. dalam sambutannya juga menegaskan bahwa komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polri akan terus hadir memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait informasi dan ancaman bahaya narkotika. Kami juga siap mendukung dan membantu setiap kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim,” tegasnya.
Berikutnya, Paparan materi disampaikan oleh narasumber dari BNNK Kota Balikpapan. Alfian Agung Nugroho menjelaskan berbagai jenis narkotika beserta golongannya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan.
“Apabila ada masyarakat yang mengalami ketergantungan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat diberikan bantuan rehabilitasi. Ini penting agar korban penyalahgunaan narkoba bisa diselamatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Rully Abdi, S.H., M.H. memaparkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada Pasal 111 Ayat (1) diatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar,” paparnya.
Pada sesi tanya jawab, perwakilan dari masyarakat menyampaikan pertanyaan terkait masih adanya peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Barat serta penanganan hukum terhadap pecandu yang telah menjalani rehabilitasi. Menanggapi hal tersebut, Alfian Agung Nugroho menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama.
“Permasalahan narkoba tidak bisa diselesaikan sendiri. Kita harus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan dan diputus,” ujarnya.
Rully Abdi menambahkan bahwa setiap penanganan kasus dilakukan melalui proses asesmen.
“Setiap orang yang diamankan akan dilakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan pengedar, bandar, atau pecandu. Semua sudah diatur dalam undang-undang agar penanganannya seimbang,” jelasnya.
Di akhir sesi kegiatan, AKBP Musliadi Mustafa kembali menekankan pentingnya membedakan penanganan antara pengedar dan pecandu.
“Dalam penanganan kasus narkoba, kita harus tegas namun tetap humanis. Hasil asesmen menjadi dasar apakah seseorang direhabilitasi atau diproses hukum. Kita ketahui bersama, sebagian besar penghuni lapas saat ini didominasi kasus narkoba,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim



