Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Subdit 3 berhasil mengamankan sebanyak 207 poket sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Agus Sunandar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IY yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 207 poket sabu dengan total berat bruto sekitar 31 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc dalam keterangannya membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim
