Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menghadirkan inovasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Program SIM Keliling (Simling).
Layanan SIM Keliling (Simling) ini dilaksanakan secara terjadwal di setiap kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Paser.
Pelayanan perpanjangan SIM jemput bola tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Paser sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus datang langsung ke Mapolres. Program ini disosialisasikan dan dijalankan di bawah koordinasi Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, S.H.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, layanan SIM Keliling Polres Paser digelar di Kecamatan Long Ikis, tepatnya di Mako Polsek Long Ikis. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.
AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan bahwa pelaksanaan SIM Keliling bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kecamatan yang jaraknya cukup jauh dari Polres Paser.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat, kami menjadwalkan pelayanan perpanjangan SIM di seluruh kecamatan di Kabupaten Paser. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM sekaligus mengurangi antrean di Polres,” ungkapnya.
Melalui inovasi pelayanan jemput bola ini, Polres Paser berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan humanis, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Humas Polda Kaltim
