Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pembekalan dan pemutakhiran pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam menyiapkan personel menghadapi perubahan regulasi hukum nasional.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (15/1) tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda, didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira. Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat utama serta personel yang mengemban fungsi operasional di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan terkait sejumlah penyesuaian dan substansi penting dalam regulasi baru yang berimplikasi langsung terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama pada tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses penegakan hukum.
Personel diharapkan mampu memahami perubahan tersebut secara menyeluruh agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kabag Ops Polres Kukar menekankan bahwa keseragaman pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas kinerja serta menghindari perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kukar menegaskan pentingnya penyesuaian metode kerja penyidik agar setiap proses hukum tetap mengedepankan rasa keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan pembekalan ini, Polres Kutai Kartanegara menyatakan kesiapan dan komitmennya dalam mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta pelayanan kepolisian yang profesional kepada masyarakat.
Humas Polda Kaltim
