Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polres Berau kembali menorehkan apresiasi di bidang perlindungan kelompok rentan dengan menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen serta kinerja Polres Berau dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional dan berkeadilan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di halaman Mapolres Berau, Senin (5/1/2026) pagi.
Apresiasi tersebut diberikan kepada Polres Berau bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau serta UPT PPA Kabupaten Berau.
Penilaian didasarkan pada keberhasilan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus secara cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan.
Dalam sambutannya, Jeny Claudya Lumowa menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan dari masyarakat kepada institusi kepolisian yang dinilai konsisten menjunjung tinggi nilai keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keberanian, empati, serta kerja lintas sektor yang solid.
Lebih lanjut, Jeny menjelaskan bahwa penghargaan TRCPPA memiliki kekhasan tersendiri karena masuk dalam komponen ke-13 penilaian, yang menitikberatkan pada dukungan terhadap pemulihan korban serta keberlanjutan pendidikan dan masa depan mereka. Hal ini membedakan penghargaan TRCPPA dari penghargaan lain yang lebih berfokus pada capaian internal institusi.
“TRCPPA menilai sinergi antarinstansi, keberpihakan terhadap korban, serta langkah konkret dalam memastikan masa depan korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan keberhasilan Polres Berau dalam menangani dua kasus besar sepanjang tahun 2025, yakni perkara pencabulan anak oleh ayah kandung serta kasus sodomi dengan pelaku seorang oknum publik figur. Kedua kasus tersebut berhasil diselesaikan secara tuntas dan efektif dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.
Penanganan perkara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan UPT PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Berau. Kolaborasi tersebut memastikan proses hukum berjalan optimal sekaligus memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Menurut Jeny, pola kerja ini menjadi contoh praktik baik dalam sistem perlindungan perempuan dan anak.
Tidak hanya berhenti pada proses hukum, TRCPPA juga mengapresiasi langkah lanjutan berupa pendampingan psikologis berkelanjutan melalui kerja sama dengan tenaga profesional. Evaluasi kondisi mental korban dan keluarga dilakukan secara berkala hingga enam bulan setelah perkara selesai.
Dari sisi sosial dan ekonomi, Dinas Sosial Kabupaten Berau turut memberikan bantuan kebutuhan dasar serta mengintegrasikan korban ke dalam program bantuan berkelanjutan, seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Sembako. Sementara itu, Polres Berau memastikan keamanan dan perlindungan fisik korban selama dan pascaproses hukum.
“Inti dari perlindungan ini adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga kesempatan untuk bangkit, melanjutkan pendidikan, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkas Jeny.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemicu semangat bagi jajaran Polres Berau, Unit PPA, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di Kabupaten Berau.
Humas Polda Kaltim
