Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Apel Polda Kaltim pada Senin (22/12/2025). Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan Indonesia atas perjuangan, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa.
Dalam upacara tersebut, Kapolda Kaltim membacakan Amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hari Ibu setiap 22 Desember bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengapresiasi peran strategis perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan negara.
Amanat tersebut mengingatkan bahwa Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi tonggak sejarah gerakan perempuan Indonesia. Semangat perjuangan para perempuan kala itu melahirkan komitmen kebangsaan yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Dalam amanatnya, Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa perempuan Indonesia telah menjadi agen perubahan, pendorong inovasi, serta penjaga nilai kemanusiaan. Meski menghadapi berbagai tantangan seperti stigma, beban ganda, kekerasan berbasis gender, serta keterbatasan akses, perempuan Indonesia terus menunjukkan ketangguhan dan kontribusi besar dalam berbagai sektor.
Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan motor penggerak perubahan menuju masa depan Indonesia yang maju dan berkeadilan.
Amanat tersebut juga menyoroti pentingnya perempuan dalam beragam peran—mulai dari pelaku UMKM, tenaga kesehatan, petani, buruh, pendidik, pemimpin komunitas, pelaku teknologi, hingga pejabat pemerintahan. Mereka adalah wajah ketangguhan bangsa yang terus hadir, berkarya, mencipta, dan menjaga keberlangsungan generasi.
Pemerintah, melalui berbagai kebijakan strategis seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Penghapusan KDRT, hingga pengarusutamaan gender dalam seluruh sektor, terus memperkuat sistem perlindungan dan pemberdayaan perempuan di seluruh Indonesia.
Dalam penutup amanat tersebut, Kapolda Kaltim mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh warga negara—untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Upacara yang dipimpin Kapolda Kaltim ini berlangsung tertib, khidmat, dan penuh makna, sekaligus menguatkan komitmen jajaran Polda Kaltim dalam mendukung pemberdayaan perempuan serta penghormatan terhadap peran strategis kaum ibu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
