Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Bontang Selatan Amankan Pelaku Pencurian di Gang Tipalayo
Poldakaltim

Polsek Bontang Selatan Amankan Pelaku Pencurian di Gang Tipalayo

humas4 humas4By humas4 humas428 October 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
91AE2618 AFFC 4DD8 820A 751994A095F8
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian di Gang Tipa layo Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Rabu (26/10/2022) sekira pukul 05.15 Wita

Pelaku berinisial Ha (18) ini diketahui merupakan warga Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan anggota Polsek Bontang Selatan mengamankan Pelaku Setelah mendapatkan informasi dari Korban.

BACA JUGA  Rutin Patroli Ditengah Pandemi Covid-19, Dit Samapta Polda Kaltim Beri Himbauan Terkait New Normal

Saat tiba di lokasi Tersangka sudah diamankan warga Untuk menghindari aksi massa anggota langsung mengamankan pelaku ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Kamis (27/10/2022)

Kapolsek Bontang Selatan menjelaskan kejadian berawal Ketika Korban yang merupakan ketua RT 36 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dihubungi oleh warga bahwa telah terjadi Pencurian di Rumahnya di Jl. Tipalayo No. 28 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Kemudian Korban Pulang dan setibanya di rumah Korban melihat Pelaku HA sudah diamankan warga. Selanjutnya Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa Pelaku telah mengambil 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 151.000 (seratus lima puluh satu ribu rupiah) akibatnya Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Bontang Selatan

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022

” Diketahui Pelaku merupakan Resedivis atas kasus yang sama, namun tidak ditahan kala itu karena masih di bawah umur”

Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polsek Bontang Selatan bersama barang bukti dan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya .

Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Kaltim Bagikan Masker Kepada Masyarakat

HUMAS POLDA KALTIM

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.