Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menggagalkan peredaran hampir seribu butir ekstasi yang diduga akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Rabu (19/11) di Aula Rupatama Polresta Samarinda, dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, S.I.K., M.A., Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Hasil penyelidikan membawa petugas pada seorang kurir jaringan lintas daerah berinisial RDN (29), yang ditangkap di area parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 987 butir ekstasi berwarna kuning, yang dibawa dari Surabaya menggunakan modus “jejak”—teknik pengambilan barang di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut dipesan oleh R (DPO) di Samarinda melalui J (DPO) di Surabaya dengan total pesanan 1.000 butir. Pelaku dijanjikan upah Rp5 juta, namun baru menerima Rp2 juta sebagai uang jalan.
RDN membawa ekstasi tersebut melalui jalur laut, turun di Pelabuhan Semayang Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selisih barang bukti yang belum lengkap diduga belum sempat diedarkan.
Polisi menduga kuat bahwa ribuan butir ekstasi tersebut dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam Tahun Baru, periode yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika karena tingginya permintaan.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, terutama pada momentum-momentum rawan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menutup ruang gerak para pelaku jaringan narkotika. Kami tidak ingin ada barang haram seperti ini beredar di tengah masyarakat, apalagi menjelang perayaan pergantian tahun,” tegas Kombes Hendri Umar.
Akibat perbuatannya, tersangka RDN dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati.
Humas Polda Kaltim
