Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Maratua Amankan Pria Mabuk yang Simpan Badik di Area Dermaga Lawang-Lawang
Poldakaltim

Polsek Maratua Amankan Pria Mabuk yang Simpan Badik di Area Dermaga Lawang-Lawang

TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim16 November 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
ChatGPT Image Nov 16 2025 09 20 56 AM
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau — Polsek Maratua berhasil mengamankan seorang pria berinisial RU alias UJ (35) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat berada di kawasan Jalan Mahligai dekat Dermaga Lawang-lawang, Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 02.50 WITA. Penindakan dilakukan setelah menerima laporan warga yang mencurigai keberadaan seseorang membawa sajam pada dini hari.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Paser Himbau Personelnya Agar Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan

Kapolsek Maratua Iptu Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa laporan masuk pukul 02.40 WITA. Personel yang segera menuju lokasi menemukan seorang pria dalam kondisi mencurigakan duduk di dekat area dermaga.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat mencoba menyembunyikan badik dengan cara menginjaknya,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu bilah badik sepanjang kurang lebih 24 cm yang disembunyikan oleh pelaku. Saat diamankan, RU alias UJ diduga dalam keadaan mabuk dan tidak mampu memberikan alasan logis terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Badik langsung disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dir Reskrimsus Polda Kaltim

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Maratua bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi aksinya.

Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan wilayah Maratua melalui peningkatan patroli dan respons cepat terhadap aduan masyarakat.

BACA JUGA  Pastikan Pergantian Malam Tahun Baru di Kaltim Berjalan Aman, Kapolda dan Pangdam VI Mlw Pimpin Patroli Gabungan TNI-Polri

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan hal yang mencurigakan. Polsek Maratua selalu siap memberikan perlindungan demi terciptanya lingkungan yang aman,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.