Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Kembangkan Kasus Sebelumnya, Polres Bontang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Permukiman Masyarakat

WhatsApp Image 2025 10 29 at 09.09.37

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di kawasan permukiman warga Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

Pelaku berinisial FR alias Ar (26) diamankan di kediamannya pada Senin (27/10/25) sekitar pukul 14.50 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,37 gram, serta sejumlah alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa penangkapan FR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka HM alias Yk, yang telah lebih dulu diamankan.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Setiap pengungkapan kasus berarti menyelamatkan masa depan generasi muda,” ujar AKP Rihard Nixon.

Lebih lanjut, Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.

“Kami tidak sekadar menangkap pelaku, tapi juga berusaha menghentikan peredaran yang merusak tatanan sosial. Upaya ini adalah wujud kepedulian Polri dalam menjaga generasi muda tetap bersih dari pengaruh narkoba,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version