Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Berantas Narkoba, Tim Elang Sat Resnarkoba Paser Berhasil Ringkus Pelaku dengan Amankan 12 Paket Sabu
News

Berantas Narkoba, Tim Elang Sat Resnarkoba Paser Berhasil Ringkus Pelaku dengan Amankan 12 Paket Sabu

admin TBBy admin TB30 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 09 30 at 11.08.51
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial M.S. (44), pada Sabtu dini hari (27/09/25).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Jumat sore. Hasilnya, sekitar pukul 00.30 WITA, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. Polisi yang didampingi kepala desa setempat melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA  Jaga Ketat Akses Pelabuhan, Kapolres PPU Himbau Warga Tetap Dirumah Untuk Kurangi Resiko Penyebaran Corona

Dari rumah pelaku, polisi menyita 12 paket sabu seberat bruto 3,84 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebuah kotak plastik berlapis lakban hitam, timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti ditemukan di kamar pelaku, baik di atas kasur maupun di lantai.

BACA JUGA  Peduli Kesehatan Personel, Kapolres Berau Bagikan Masker Kepada Polsek Jajaran

Tersangka M.S., seorang petani yang tidak menempuh pendidikan formal, kini harus menghadapi proses hukum. Ia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Barang bukti yang ditemukan sudah diakui kepemilikannya oleh tersangka. Saat ini ia bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Suradi.

BACA JUGA  'Gerakan Pangan Murah', Polsek Barong Tongkok Bantu Distribusikan Sembako Murah Untuk Masyarakat

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional,” tegasnya.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.