Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polresta Samarinda Gagalkan Rencana Penggunaan Bom Molotov Saat Unjuk Rasa, Seorang DPO Berhasil Diamankan
Poldakaltim

Polresta Samarinda Gagalkan Rencana Penggunaan Bom Molotov Saat Unjuk Rasa, Seorang DPO Berhasil Diamankan

TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim16 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 09 16 at 09.28.15 e5379de2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak berupa bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., pada Senin (15/9/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, jerigen berisi BBM, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk perakitan. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam.

BACA JUGA  Cegah Paham Radikal, Wakapolda Kaltim Hadiri Penutupan Pelatihan Duta Damai Dunia Maya

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan sejumlah orang pada 29 Agustus 2025, yang merencanakan pembuatan bom molotov untuk kepentingan aksi unjuk rasa. “Tersangka bersama rekan-rekannya membeli bahan-bahan peledak dan menyimpannya di satu lokasi. Rencananya, bom molotov tersebut akan dirakit dan digunakan sebelum aksi digelar,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

BACA JUGA  Hari Ke-8 Tes Kesehatan Tahap I, 90 Casis Bintara PTU Dinyatakan MS

Ia menegaskan, keberhasilan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menggagalkan rencana ini merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi kerusuhan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. “Tindakan cepat aparat telah mencegah terjadinya gangguan serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang diduga turut terlibat, baik dalam perencanaan maupun pendanaan.

BACA JUGA  Bagi Masker Kepada Masyarakat, Polsek Samarinda Seberang Kembali Gelar Operasi Yustisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu kamtibmas. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum. Polresta Samarinda bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus menjaga agar Kota Samarinda tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.