Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Redeb
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Redeb

TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim12 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 09 11 at 20.04.38 bc1c4219
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Kamis (4/9/2025) dini hari, tim Satresnarkoba berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan total berat bruto 2,97 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam (3/9/2025) terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial FA, JI, dan DGC.

BACA JUGA  Ciptakan Keamanan Dan Kenyamanan Para Penumpang, Personel Ditpolairud Polda Kaltim Patroli Di Bandara SAMS Balikpapan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mendukung aktivitas terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah Berau. “Para tersangka sudah mengakui keterlibatannya. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk pengembangan lebih lanjut. Polres Berau berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gelar Operasional Tri Wulan I Penanganan Covid-19 dan Implementasi PPKM Berskala Mikro

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Berau mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkotika.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.