Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Penajam Gulung Dua Pengedar Sabu, 9 Gram Barang Bukti Diamankan
Poldakaltim

Polsek Penajam Gulung Dua Pengedar Sabu, 9 Gram Barang Bukti Diamankan

TBN Polda KaltimBy TBN Polda Kaltim1 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
12345
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Unit Reskrim Polsek Penajam Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam. Dua pelaku pengedar, yakni seorang perempuan berinisial RH (43) dan seorang laki-laki berinisial MT (38), diamankan bersama barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di RT 005 Kelurahan Gersik. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.05 WITA.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Marang Kayu Bersama 3 Pilar Dampingi Penyerahan Bantuan Tanaman Untuk Petani

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan total 9,03 gram bruto sabu yang disimpan di berbagai wadah, di antaranya kotak earphone dan kotak es krim, serta sejumlah perlengkapan transaksi narkotika,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan meliputi 15 paket sabu dengan total berat bruto 9,03 gram, timbangan digital, plastik klip, sekop plastik, satu unit tas, uang tunai Rp3 juta hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

BACA JUGA  Police Goes To School, Bhabinkamtibmas Desa Mendik Makmur Sosialisasikan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual di SDN 021 Long Kali

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Penajam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah PPU.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Penajam atas keberhasilan ini.
“Peredaran narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk memberantasnya sampai ke akar. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif melapor,” tegas Kapolres.

BACA JUGA  DEMI KELANCARAN ARUS LALU LINTAS, Polsek Waru Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.