Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polsek Sebulu Ringkus Satu Pelaku Curanmor, Amankan Empat Unit Motor Hasil Curian
News

Polsek Sebulu Ringkus Satu Pelaku Curanmor, Amankan Empat Unit Motor Hasil Curian

humas4 humas4By humas4 humas426 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 08 26 at 12.22.58
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Pelaku berinisial ‘S’ (25), yang diamankan di Desa Manunggal Daya, Kec.Sebulu, pada Sabtu (23/08/25).

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga di Jalan Turi RT.013 Desa Manunggal Daya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas bersama warga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang didapati sedang mendorong sepeda motor yang diduga bukan miliknya.

BACA JUGA  Penertiban Protokol Kesehatan Terus di Gelar Personel Polsek Marang Kayu

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Ia telah mengambil beberapa sepeda motor milik warga,” jelas Kapolsek.

Melalui pengembangan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Sebulu bersama masyarakat berhasil menemukan empat unit sepeda motor yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda. Motor-motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Selain kendaraan, polisi juga menyita satu potong kayu ulin yang diduga digunakan sebagai alat dalam aksi pencurian.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Buka Rakernis SDM Polda Kaltim Tahun 2019

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sebulu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Kerja sama warga dan kepolisian sangat penting. Kami apresiasi partisipasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Iptu Edi.

BACA JUGA  Polres Balikpapan Amankan 6 Remaja Mabuk di Taman Adipura Balikpapan

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.