Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Ops.Antik Mahakam 2025, Polsek Kembang Janggut Amankan Pengedar Sabu
News

Ops.Antik Mahakam 2025, Polsek Kembang Janggut Amankan Pengedar Sabu

humas4 humas4By humas4 humas45 August 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Keberhasilan ini terjadi di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (03/08/25) sekitar pukul 19.50 WITA.

Aksi penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menyatakan bahwa tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PS (30).

BACA JUGA  Polda Kaltim Lakukan Trauma Healing untuk Korban beserta Orang Tuanya Pada Kasus Pencabulan Anak

“Dari penggeledahan, kami menyita 10 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 6,52 gram, tersimpan dalam kaleng rokok,” jelas Kapolsek.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, perlengkapan pembungkusan, ponsel, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Tersangka kini ditahan di Polsek Kembang Janggut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi, Kapolda Kaltim Sambut Hangat Kunjungan Kerja Tim Kementerian ESDM

Kapolsek menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sejalan dengan tujuan Operasi Antik Mahakam 2025.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.