Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Senin (21/7/2025).
Bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar Jalan Sendawar Raya, petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mendeteksi keberadaan seorang pria mencurigakan yang sedang melintas di sekitar SPBU Belintut dan kemudian menghentikannya di depan sebuah kafe.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang berisi 172 paket sabu seberat total 143,3 gram bruto.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip, telepon genggam, sepeda motor tanpa nomor polisi, serta perlengkapan pembungkus lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berinisial K mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Escobar” dan ditugaskan untuk menyimpan serta mengedarkannya ke beberapa titik.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kutai Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, sebagai langkah nyata menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.
Humas Polda Kaltim