Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika ilegal. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Rabu (09/07/25) di wilayah Tanjung Batu, Kec.Pulau Derawan, Kab.Berau, dengan barang bukti sabu seberat hampir 100 gram.
Operasi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar Kecamatan Gunung Tabur. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyidikan intensif dan berhasil menangkap seorang pria berinisial BJ (45).
Pengembangan kasus dari pengakuan BJ membawa petugas ke lokasi lain di Tanjung Batu, di mana seorang tersangka kedua, M (42), turut diamankan. Petugas menyita dua paket besar berisi sabu dengan berat total 99,05 gram, serta barang bukti lain berupa sebuah mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, dua telepon genggam, dan fotokopi KTP milik tersangka.
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kolaborasi antara polisi dan warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda,” tegasnya.
Diharapkan, langkah ini dapat semakin membersihkan Kabupaten Berau dari jerat narkotika, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Humas Polda Kaltim