Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Meresahkan Masyarakat, Polsek Kuaro Ringkus Pelaku Pencuri Sapi di Desa Kerta Bumi
News

Meresahkan Masyarakat, Polsek Kuaro Ringkus Pelaku Pencuri Sapi di Desa Kerta Bumi

humas4 humas4By humas4 humas42 May 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 05 02 at 15.42.10
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Seorang pelaku pencurian ternak sapi berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kuaro di Desa Kerta Bumi, Kec.Kuaro, Kab.Paser. Pelaku yang berinisial R (42), warga setempat, diduga mencuri seekor sapi milik warga dan kemudian menjualnya.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., mengonfirmasi bahwa kejahatan ini terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, di kawasan kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi.

BACA JUGA  Ramadhan Berkah, Polres Bontang Bagikan Takjil di Simpang 3 Yabis

“Tim kami segera bergerak setelah menerima laporan korban dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Andi.

Dalam pemeriksaan, R mengaku telah mencuri sapi tersebut dan menjualnya ke pihak lain. Polisi berhasil menyita 1 ekor sapi betina berwarna cokelat serta seutas tali sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Dukung Generasi Emas 2045, Polsek Samarinda Ulu Tinjau Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Kelurahan Air Hitam

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke call center Polri 110,” pesan Kapolsek Kuaro.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Polsek Kuaro.

BACA JUGA  Polsek Penajam Perkuat Patroli Humanis Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.