Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PASER – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NJ (31) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku, yang merupakan warga Desa Tanah Periuk, diamankan di Desa Jone setelah sempat menghilang hampir dua bulan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Suatang, RH (29), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Fazio miliknya setelah dipinjam oleh pelaku pada 14 Desember 2024.
“Korban awalnya dengan sukarela meminjamkan motornya kepada tersangka karena alasan hanya digunakan sebentar. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Korban berulang kali mencoba menghubungi pelaku, tetapi hanya diberikan berbagai alasan yang tidak jelas,” jelas AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui berada di rumah saudaranya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, tanpa adanya perlawanan.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, ia sudah ditahan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agus Setyawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fazio masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.