Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wiratama Polresta Samarinda pada Selasa (4/2) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam konferensi pers ini sejumlah pejabat kepolisian dan instansi terkait, termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Kepala Rutan Kelas II Sempaja Heru Yuswanto, Kepala Lapas Kelas I Samarinda Agus Dwirijanto, serta Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Rizal. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Polresta Samarinda dengan pihak Rutan dan Lapas dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Samarinda mengungkapkan keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap dua kasus besar yang melibatkan beberapa tersangka serta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/I/2025 yang terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni H (36), HW (43), dan W (42), dengan barang bukti berupa:
152,15 gram sabu dalam tiga paket
10,69 gram sabu dalam dua paket
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/04/I/2025 yang terjadi pada 10 Januari 2025 di Jalan A. Wahab Syahranie, Gang 09, Perum Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Selatan. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka, Y (31), dengan barang bukti:
17,67 gram sabu dalam tiga paket
0,36 gram key dalam satu paket
131 butir pil ekstasi
Uang tunai Rp 754 juta yang tersimpan di rekening
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 137 Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Polresta Samarinda dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Rutan dan Lapas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Samarinda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar bersama-sama kita bisa menekan peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Sinergi antara Polresta Samarinda, Rutan Kelas II Sempaja, dan Lapas Kelas I Samarinda diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.