Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Dukung Program Asta Cita Presiden RI Dalam Memberantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Pasutri Terlibat Peredaran Sabu di Muara Kaman
News

Dukung Program Asta Cita Presiden RI Dalam Memberantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Pasutri Terlibat Peredaran Sabu di Muara Kaman

humas4 humas4By humas4 humas422 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 01 22 at 12.32.20
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga aktif terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.

Pasangan tersebut, berinisial S (48) dan D (45), diringkus oleh petugas di kediamannya pada Senin (20/01/25), sekitar pukul 13.00 WITA. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Suyoko, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dari tersangka S, sementara dua bungkus sabu ditemukan di saku pakaian tersangka D.

BACA JUGA  Bersama Masyarakat, Polsek Tanjung Harapan Gelar Senam Bersama serta Layanan Kesehatan Gratis

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Suyoko.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba dan menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  Wakapolres Kutim Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Atas perbuatannya, S dan D kini menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Polres Mahakam Ulu Gelar Jumat Curhat Bersama Kelompok Tani, Dukung Swasembada Pangan dan Peningkatan Kesejahteraan Petani

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.