Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Dukung Program Asta Cita Presiden RI dengan Berantas Narkoba, Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Meriam
News

Dukung Program Asta Cita Presiden RI dengan Berantas Narkoba, Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Meriam

humas4 humas4By humas4 humas410 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
kukar 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Anggana berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mahakam, RT 006, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Rabu (08/01/25) sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial MR (31), warga setempat, ditangkap setelah anggota unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,12 gram.

BACA JUGA  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Kutai Timur Gelar Diskusi Ketahanan Pangan

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti empat bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone Oppo, satu bungkus rokok kosong Dunhill, uang tunai Rp150.000, satu korek gas Tokai, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan satu jaket parasut merah.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana. Kami berharap masyarakat turut mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar AKP Wira Taryudi.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Anggana dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika agar tercipta kehidupan yang sehat, aman, dan nyaman.

BACA JUGA  Bakti Sosial Jumat Berkah, Personil Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.