Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jendral A. Yani, Desa Sepakat, Kec.Loa Kulu, Kab.Kukar, pada Kamis (02/01/25) sekitar pukul 23.13 WITA.
Pelaku yang diketahui berinisial Y (26), bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan saat berada di pinggir jalan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,53 gram sabu-sabu, sebuah tas selempang, botol parfum, dan sepeda motor jenis Honda CRF.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain. Ia mengakui bahwa dirinya telah terlibat dalam transaksi narkotika selama sekitar satu tahun.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah direncanakan sebelumnya. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim