Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Sepakat
News

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Sepakat

humas4 humas4By humas4 humas45 January 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
kukar
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jendral A. Yani, Desa Sepakat, Kec.Loa Kulu, Kab.Kukar, pada Kamis (02/01/25) sekitar pukul 23.13 WITA.

Pelaku yang diketahui berinisial Y (26), bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan saat berada di pinggir jalan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,53 gram sabu-sabu, sebuah tas selempang, botol parfum, dan sepeda motor jenis Honda CRF.

BACA JUGA  Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain. Ia mengakui bahwa dirinya telah terlibat dalam transaksi narkotika selama sekitar satu tahun.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah direncanakan sebelumnya. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Polres Kubar Gelar Press Release Terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.