Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat (13/12/2024). Dua orang pelaku, seorang pria berinisial AM (45) dan seorang wanita berinisial SH (39), ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AM di wilayah Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 poket sabu-sabu seberat 6,16 gram yang disembunyikan dalam bungkus minuman kemasan.
“Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah AM dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang siap edar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada pelaku kedua, SH, yang ditangkap di RT 11 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari kediaman SH, polisi menemukan 9 poket sabu-sabu dengan berat total 1,56 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kulit coklat di kamar pelaku.
“Penggeledahan di rumah SH membuahkan hasil, kami menemukan 9 bungkus sabu yang disimpan dalam dompet di kamarnya,” jelas AKP Suyoko.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana yang dilakukan.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang komitmen Polres Kukar dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara. Aparat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.