Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polres Paser Tegas Berantas Narkoba, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan
Poldakaltim

Polres Paser Tegas Berantas Narkoba, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

humas4 humas4By humas4 humas414 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 12 13 at 12.00.01 bf0c1462
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tibratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (10/12/2024), Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap dalam dua kasus berbeda.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial S (37) dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 1,18 gram. Dari total barang bukti, empat paket dengan berat netto 0,08 gram dimusnahkan, sementara satu paket seberat 0,02 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

BACA JUGA  Cegah Judi Online di Tubuh Polri, Kapolres Kubar Lakukan Pengecekan Langsung Handphone Personel

Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka berinisial RR (29) terbukti memiliki delapan paket sabu dengan berat bruto 5,87 gram. Dari jumlah tersebut, tujuh paket dengan berat netto 3,02 gram dimusnahkan, dan satu paket seberat 0,80 gram disisihkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air hingga larut, kemudian membuang larutan tersebut ke dalam septik tank. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para tersangka, dan sejumlah personel Polres Paser, termasuk Kasat Tahti Ipda Suparman dan anggota Provos Bripka Fandim.

BACA JUGA  Polres Kubar Hadiri dan Dukung Deklarasi Zona Integritas di Pengadilan Agama Sendawar

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan. Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser,” ujar AKP Suradi, S.H.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ungkapnya.

BACA JUGA  Satuan Kerja Bidang Hukum Polda Kaltim Berikan Sosialisasi dan Penyuluhan Tentang Peraturan Perundang-undangan

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.30 WITA. Polres Paser memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.