Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau pada Selasa (10/12/24). Operasi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 WITA. Dari tangan LA, polisi menyita 22 paket kecil sabu seberat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya.
“LA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial NL,” ungkap AKP Agus.
Berbekal keterangan dari LA, petugas bergerak ke lokasi kedua di Kelurahan Tanjung Redeb dan berhasil menangkap NL (35) sekitar pukul 19.30 WITA. Dari NL, ditemukan 9 bungkus sedang, 3 paket sedang, dan 6 paket kecil sabu dengan total berat bruto 55,29 gram. Selain itu, turut diamankan alat pengemas dan timbangan digital.
“NL mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” jelasnya.
Kasus ketiga terungkap setelah interogasi terhadap NL. Sekitar pukul 21.55 WITA, petugas menangkap AN (30) di lokasi yang juga berada di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari AN, disita 1 paket kecil sabu seberat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Agus.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, demi mendukung pemberantasan peredaran narkoba secara menyeluruh.
Humas Polda Kaltim