Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria berinisial RH (26) dan FR (21) ditangkap di dekat ATM SPBU KM 19, Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Minggu dini hari (8/12/2024) pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim, Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami mencurigai gerak-gerik kedua tersangka dan segera melakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,8 gram di kantong salah satu tersangka,” ujarnya.
Menurut keterangan, kedua tersangka mengumpulkan uang sebesar Rp 300 ribu pada Sabtu malam (7/12/2024) untuk membeli sabu-sabu di Samarinda Seberang. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka kembali ke wilayah Loa Janan sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua bungkus sabu-sabu seberat total 0,8 gram sebagai barang bukti. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil negatif, namun mereka tetap dijerat berdasarkan temuan barang bukti dan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara,” tegas Ipda Dwi Handono.
Polsek Loa Janan kembali mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Loa Janan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.