Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (06/12/24). Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial DWK (24) diamankan di Jalan Dr. Fl. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, beserta barang bukti berupa sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka DWK, warga Kelurahan Jahab, Tenggarong, diketahui menyimpan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram di dalam bungkus rokok. Berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan.
DWK mengaku telah menjadi kurir sabu-sabu selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika cukup berat,” jelasnya.
Pihak Polsek Loa Kulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif,” pungkas AKP Elnath SW Gemilang.
Humas Polda Kaltim