Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Anggana Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Rekan Kerja Korban
Poldakaltim

Polsek Anggana Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Rekan Kerja Korban

humas4 humas4By humas4 humas47 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 12 07 at 08.51.54 3bcd539a
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial SHA (31). Tersangka, yang bekerja di PT Marindo, diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, seorang karyawan di perusahaan yang sama.

Kasus ini bermula pada 28 November 2024, ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi DP 2242 LE. Motor tersebut dilaporkan digelapkan oleh tersangka di Mess PT Marindo, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka membawa sepeda motor tanpa seizin korban.

BACA JUGA  Lewat Program Jumat Curhat, Sat Binmas Polres Kukar Perkuat Kemitraan Bersama Masyarakat

Proses pengungkapan kasus ini mendapatkan perkembangan penting pada 3 Desember 2024, ketika Polsek Anggana menerima informasi melalui media sosial. Seorang pria tertangkap mencuri tabung gas di Samarinda, dan diketahui menggunakan sepeda motor yang identik dengan kendaraan korban.

Polsek Anggana segera berkoordinasi dengan Polsek Sungai Kunjang, tempat pria tersebut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa motor yang dibawanya adalah milik korban. Ia juga mengaku telah menggelapkan barang lain milik korban, yakni sebuah ponsel Oppo A57.

BACA JUGA  Gelar Anev Mingguan, Kapolda Kaltim Apresiasi Kinerja Anggota

SHA kini dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 362 Ayat 1 KUHP tentang penggelapan dan pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Barang bukti berupa sepeda motor korban telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Anggana.

BACA JUGA  Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2020, Kapolres Bontang Gelar Silahturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama antara masyarakat, media sosial, dan koordinasi antarpolsek. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman bagi warga,” ujar Kapolsek.

Polsek Anggana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.