Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu Gagalkan Peredaran Narkotika di Long Bagun
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu Gagalkan Peredaran Narkotika di Long Bagun

humas4 humas4By humas4 humas420 November 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 11 20 at 23.07.55 90a10d3a
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, pada Selasa malam (19/11/2024). Operasi yang dilakukan sekitar pukul 21.37 WITA ini berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Dua pelaku yang diamankan adalah DC (41) dan J (27). Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,46 gram bruto, uang tunai senilai Rp19.500.000, dan peralatan lain terkait penggunaan narkotika.

BACA JUGA  Bidpropam Polda Kaltim Luncurkan SIMPATI PROPAM, Perkuat Pengawasan Personel Berbasis Digital

Kapolres Mahakam Ulu menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di RT 011 Kampung Ujoh Bilang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di lokasi. Dalam pemeriksaan, DC mengakui kepemilikan empat paket sabu yang didapatkannya dari J dengan nilai transaksi Rp2.000.000.

Hasil pemeriksaan terhadap DC mengarahkan petugas ke J, yang kemudian diamankan di tempat terpisah. J mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pemasok berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penjualan narkotika, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp19.500.000 dalam tas milik J.

BACA JUGA  Sambut Hari Jadi ke-72, Polwan Polda Kaltim Berbagi Ditengah Pandemi Covid-19

Kapolres Mahakam Ulu menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mahakam Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman berat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh warga sehingga membantu kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Mahakam Ulu,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Pantau Situasi Kota, Kapolda Laksanakan Gowes Bareng Pejabat Utama Polda Kaltim

Polres Mahakam Ulu berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.