Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus distribusi narkotika jenis sabu di Kecamatan Bentian Besar pada Minggu, 10 November 2024. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat menangkap seorang pria berinisial MN (43), asal Makassar, yang tinggal di Kampung Lendian. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 44 paket sabu seberat total 11,22 gram.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Ridwan, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial R, yang diketahui sebagai istri MN. “Saat diperiksa, R mengaku mendapatkan narkotika dari suaminya, MN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman mereka dan menemukan 44 paket sabu beserta uang tunai Rp 2.540.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ungkap Iptu M. Ridwan.
Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita beberapa barang lain yang terkait, seperti plastik klip dan tas kain untuk menyimpan barang tersebut. Berdasarkan keterangan awal, MN diduga memperoleh narkotika ini dari Samarinda untuk diperjualbelikan kembali. “MN mengaku membeli barang tersebut dari Samarinda dengan tujuan untuk diedarkan kembali,” tambah Iptu M. Ridwan.
Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan narkoba di Kutai Barat serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka.