Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Tabang Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,99 Gram
Poldakaltim

Polsek Tabang Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,99 Gram

humas4 humas4By humas4 humas49 November 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
TABANG 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia dalam memberantas narkoba, Polsek Tabang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, pada Rabu (6/11/2024). Keberhasilan ini tercapai berkat laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., tim kepolisian segera melakukan operasi dengan mendatangi kediaman tersangka, yang berinisial P (43), di Desa Muara Ritan RT 03. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang berwarna biru milik pelaku.

BACA JUGA  Berikan Himbauan “Pendidikan Berlalulintas Sejak Usia Dini” Ditlantas Polda Kaltim Lakukan Talkshow Bersama di Studio Balikpapan TV (BTV)

Barang bukti yang disita antara lain 11 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 10,99 gram, dua unit ponsel merek Redmi dan Vivo, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 12.000.000.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,” ujar Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto.

BACA JUGA  Jumat Berbagi, Dit Binmas Polda Kaltim Berikan Bantuan Sembako

Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pelaku segera dibawa ke Polsek Tabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Tabang menegaskan akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di Kutai Kartanegara, terutama di Kecamatan Tabang, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.