Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Dukung Program Asta Cita Pemberantasan Narkoba, Polsek Tabang Tangkap Pengedar Sabu Seberat 25,25 Gram
Poldakaltim

Dukung Program Asta Cita Pemberantasan Narkoba, Polsek Tabang Tangkap Pengedar Sabu Seberat 25,25 Gram

humas4 humas4By humas4 humas49 November 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
TABANG 2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkoba, Polsek Tabang berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, pada Jumat (8/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial S (32), yang berlokasi di Desa Sidomulyo RT 01. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kediaman pelaku.

BACA JUGA  Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, TNI-Polri di Paser Laksanakan Patroli Bersama

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini meliputi 52 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 25,25 gram, satu unit ponsel merek Infinix, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 2.450.000 hasil penjualan narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan denda minimal Rp 1.000.000.000,” ujar IPTU Aldino Subroto.

BACA JUGA  Melalui Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Kubar Pastikan Distribusi LPG Aman dan Tepat Sasaran

Usai penangkapan dan pengamanan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Tabang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya keras dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Tabang, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.