Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Tim Elang Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap
News

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

humas4 humas4By humas4 humas47 November 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 11 07 at 10.53.42
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Elang unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di simpang Jalan Cut Mutiah. Dua pelaku, yaitu J (42) dan H (39), berhasil diamankan terkait peristiwa ini.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Fitdaus, S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wobowo, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban N (47) baru saja tiba di warung milik orang tuanya dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi KT 3357 BAL di lokasi, tanpa mengunci stang kendaraan. Tak lama setelah masuk ke dalam warung, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

BACA JUGA  Sat Samapta Polres Kukar Gelar Patroli Curhat, Perkuat Deteksi Dini terhadap Premanisme di Ruang Publik

Dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku J, yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam kasus lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Elang kemudian berhasil menangkap pelaku H pada Rabu, 7 November 2024, di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

BACA JUGA  Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

Dari pengembangan lebih lanjut, Tim Elang menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Motor tersebut ternyata digunakan oleh keluarga terduga pelaku. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA  Personel Polsek Samarinda Ulu Amankan Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.