Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Palaran Tangkap Tiga Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Samarinda
Poldakaltim

Polsek Palaran Tangkap Tiga Pelaku Penadah Sepeda Motor Hasil Curian di Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas431 October 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
MALING MOTOR
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tiga warga Samarinda Ulu, berinisial J (26), H (26), dan B (35), ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim atas dugaan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024), setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan kendaraan dari seorang karyawan perusahaan di wilayah Palaran.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Palaran. Ia menjelaskan, laporan pencurian diterima pada 12 Oktober 2024, ketika korban yang memarkir sepeda motornya di area parkir perusahaan menemukan motornya hilang usai bekerja. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan segera melapor ke kepolisian.

BACA JUGA  Kasat Binmas Polres Paser Sambangi Kantor Senkom, Ajak Warga Dukung Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif

Setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Samarinda Ulu bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Kapolsek menyebut bahwa para pelaku telah mengakui membeli kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku yang mengakui perbuatan mereka. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut tengah berlangsung untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA  Polsek Sungai Pinang Gelar Gerakan Pangan Terjangkau, Warga Sambut Antusias

Atas tindakannya, para pelaku dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Kapolsek Palaran juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan bermotor serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.