Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wis berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial DK (35), warga Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, ditangkap dengan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat total 0,24 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka yang diduga sering menggunakan narkoba di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, tersangka dihentikan saat mengendarai sepeda motor Supra X dengan nomor polisi KT 4108 QH. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana kanan DK.
“Barang bukti yang ditemukan berupa tiga poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar Iptu Triko Ardiansyah.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu bungkus rokok merek Sampoerna, sebuah handphone Vivo berwarna biru, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. DK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.