Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Poldakaltim

Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas419 October 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 10 19 at 09.15.54 5a32e354
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelaku berusia 21 tahun dengan korban yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (12/10/2024), dan korban baru melaporkannya setelah mengalami rasa sakit yang tidak biasa.

Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit di area kelaminnya kepada keluarganya. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya luka pada bagian alat vital korban. Hal ini kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Virus Covid – 19, Sat Sabhara Polres Kutim Semprotkan Kembali Cairan Disinfektan di Rumah Sakit

“Korban merasa sakit di bagian kelaminnya namun sempat enggan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, dalam keterangannya kepada media.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, pelaku yang ternyata baru dikenal oleh korban berhasil ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA  Sambut HUT Brimob ke-76, Brimob Kaltim Gelar Vaksinasi Massal 1000 Dosis Untuk Masyarakat

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Bersama Walikota dan Dandim 0905, Kapolresta Balikpapan Kunjungi Kampung Tangguh Covid-19

Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan interaksi anak-anak mereka, terutama terhadap orang-orang baru di sekitar mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa guna mencegah tindakan kekerasan terhadap anak.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.