Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelaku berusia 21 tahun dengan korban yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (12/10/2024), dan korban baru melaporkannya setelah mengalami rasa sakit yang tidak biasa.
Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit di area kelaminnya kepada keluarganya. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya luka pada bagian alat vital korban. Hal ini kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.
“Korban merasa sakit di bagian kelaminnya namun sempat enggan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, dalam keterangannya kepada media.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, pelaku yang ternyata baru dikenal oleh korban berhasil ditangkap di rumahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan interaksi anak-anak mereka, terutama terhadap orang-orang baru di sekitar mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa guna mencegah tindakan kekerasan terhadap anak.