Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Muara Kaman Ungkap Penggelapan 3 Ton Minyak Sawit Mentah di Sungai Mahakam
Poldakaltim

Polsek Muara Kaman Ungkap Penggelapan 3 Ton Minyak Sawit Mentah di Sungai Mahakam

humas4 humas4By humas4 humas411 October 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 10 11 at 10.33.43 00233ecf
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Kartanegara – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Aksi kriminal ini terjadi di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir, pada Jumat (13/9/2024) lalu, dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya, menjelaskan bahwa kapal tersebut, yang dinakhodai AH (54) dan awak kapal BI (24), mulanya mengangkut CPO dari pelabuhan Baturedi, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Namun, keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4 sebelum tiba di tujuan.

BACA JUGA  Aksi Balap Liar, Polres Kutim Amankan Puluhan Remaja

“Modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka membuka segel tangki, mengurangi muatan CPO, dan menggantinya dengan air sebelum akhirnya memasang kembali segel untuk mengelabui pihak perusahaan,” ungkap IPTU Gede Wijaya.

Ketika kapal tiba di Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan, pihak perusahaan segera menyadari adanya ketidaksesuaian pada muatan CPO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan campuran air dalam tangki yang seharusnya berisi penuh minyak sawit mentah.

BACA JUGA  Perkuat Solidaritas, Kapolres Silaturahmi Dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bontang

“Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tindakan ini jelas merugikan perusahaan secara signifikan,” tambah Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 tangki berisi CPO, 8 buah segel, serta sejumlah dokumen pengiriman CPO, termasuk berita acara serah terima dan hasil analisa mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi kasus dan memeriksa saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Polres Kubar Gelar Do’a Bersama

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan sektor industri dan perekonomian daerah.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.