Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Kartanegara – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Aksi kriminal ini terjadi di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir, pada Jumat (13/9/2024) lalu, dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya, menjelaskan bahwa kapal tersebut, yang dinakhodai AH (54) dan awak kapal BI (24), mulanya mengangkut CPO dari pelabuhan Baturedi, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Namun, keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4 sebelum tiba di tujuan.
“Modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka membuka segel tangki, mengurangi muatan CPO, dan menggantinya dengan air sebelum akhirnya memasang kembali segel untuk mengelabui pihak perusahaan,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Ketika kapal tiba di Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan, pihak perusahaan segera menyadari adanya ketidaksesuaian pada muatan CPO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan campuran air dalam tangki yang seharusnya berisi penuh minyak sawit mentah.
“Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tindakan ini jelas merugikan perusahaan secara signifikan,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 tangki berisi CPO, 8 buah segel, serta sejumlah dokumen pengiriman CPO, termasuk berita acara serah terima dan hasil analisa mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi kasus dan memeriksa saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan sektor industri dan perekonomian daerah.