Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Bertempat di halaman Mapolres Paser, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers mengenai penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Polres Paser seperti Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo, Kasi Humas Iptu Iwan Suharyanto, serta beberapa perwira Satlantas lainnya. Sejumlah wartawan turut meliput kegiatan ini. Selasa (01/10/24).
Dalam penyampaiannya, Kapolres Paser melalui Kasi Humas Iptu Iwan Suharyanto menekankan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya Kabupaten Paser. Berdasarkan data dari Satlantas Polres Paser, selama Januari hingga September 2024, beberapa operasi telah dilakukan, seperti Operasi Keselamatan Mahakam 2024, Operasi Patuh Mahakam 2024, serta patroli rutin dan pengamanan di berbagai kegiatan masyarakat.
Hasil penindakan dari operasi-operasi tersebut meliputi Operasi Keselamatan Mahakam 2024 yang dilaksanakan pada 4-17 Maret, dengan hasil 13 tilang dan 1.509 teguran. Selanjutnya, Operasi Patuh Mahakam 2024 yang berlangsung pada 15-28 Juli mencatat 281 tilang dan 1.123 teguran. Selain itu, patroli rutin serta pengamanan lalu lintas harian juga menghasilkan ratusan tilang dan teguran.
Terkait pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi, dari Januari hingga September 2024, tercatat 393 kendaraan yang telah ditilang. Sebagai bagian dari penegakan hukum, Polres Paser juga melakukan pemusnahan barang bukti knalpot hasil sitaan, menegaskan komitmen dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
AKBP Novy Adi Wibowo mengimbau masyarakat Paser untuk selalu menggunakan knalpot standar sesuai peraturan, serta memastikan kelengkapan dokumen berkendara seperti SIM. “Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Iptu Iwan Suharyanto.
Kegiatan ini ditutup dengan pemusnahan knalpot hasil sitaan, sebagai bukti nyata komitmen Polres Paser dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Paser.
Humas Polda Kaltim