Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Sat Resnarkoba Polres Berau Amankan 23,91 Gram Sabu di Kecamatan Talisayan
News

Sat Resnarkoba Polres Berau Amankan 23,91 Gram Sabu di Kecamatan Talisayan

humas4 humas4By humas4 humas428 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
berau
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 09.20 WITA, petugas menangkap seorang tersangka berinisial R (39) dengan barang bukti berupa sabu seberat 23,91 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-66, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim Lakukan Ritual Penyucian Tunggul

“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada pukul 09.20 WITA, kami berhasil mengamankan tersangka R dan menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu berukuran sedang, plastik C Tik, celana pendek, serta handphone Oppo berwarna ungu,” kata AKP Agus Priyanto.

Barang bukti sabu yang ditemukan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Berau. Tersangka R kini sudah dibawa ke Polres Berau bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Semarak Ramadan Berkah, Polres Berau Berbagi Takjil untuk Masyarakat

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Kami akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tutupnya.

BACA JUGA  Polisi Sahabat Anak, Mako Batalyon B Pelopor Samarinda Ramai di Kunjungi Murid TK Sehati Loa Janan Ilir

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.